BeritaHukum Dan Kriminal

Psikolog Intensif Tangani Korban, Keluarga Minta Perhatian Serius Pemerintah pada Kasus Bullying

Penanganan Ketiga Pada 8 Mei 2023 Makin Membaik

Ternyata benar kondisi mentalnya di diagnosa sudah mengarah stres pasca kejadian trauma,” kata UK melalui pamannya Josman Siregar seraya merujuk pada hasil diagnosis yang sampaikan psikolog pada pihak keluarga korban.

Di jelaskannya. Berdasarkan anamnesa dan observasi psikolog dimaksud ternyata pasien tersebut menunjukkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Yakni; setelah kejadian korban menunjukan perubahan prilaku seperti menangis, mengigau dan berteriak, serta merasa bersalah dan sedih. Bahkan menolak untuk kembali ke sekolah lama. Pada pemeriksaan kedua, 1 April 2023, makin membaik meskipun korban masih kerap mengingat kejadian kekerasan yang di alaminya.

Penanganan ketiga pada 8 Mei 2023 makin membaik. Meski tetap tersirat bahwa korban atau pasien berharap tidak mau mendapatkan perlakukan yang tidak di senanginya seperti perilaku bullying yang di alaminya. Sementara itu, terkait laporan kasus dugaan kekerasan pada anak yang di sebut-sebut sebagai bullying di sekolah. Terus di dalami Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA. Infonya semua pihak sudah di mintai keterangan termasuk guru dan kepala sekolah.

“Kami serahkan sepenuhnya pada kepolisian. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian supaya tidak terjadi dan di anggap sebagai hal yang biasa. Karena hal ini hak konstitusi yakni UUD tahun 1945, tepatnya pasal 28B ayat (2) menyatakan; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” timpal Heronika Rahan selaku kuasa hukum keluarga UK.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button