Psikolog Intensif Tangani Korban, Keluarga Minta Perhatian Serius Pemerintah pada Kasus Bullying
Perbuatan Ini Ada Sanksi Pidananya
Bahkan secara khusus. Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tepatnya Pasal 76c berbunyi; setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Perbuatan ini ada sanksi pidananya. Sebagaimana di atur dalam Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76C. Di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal Anak sebagaimana di maksud pada ayat (1) luka berat. Maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi anak dari tindakan kekerasan. Sebagaimana di atur dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang berbunyi; ”Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Yang di lakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Oleh karena kekerasan pada anak ini patut di lindungi. Karena sudah menjadi hak konstitusi, maka selayaknya semua pihak terkhusus pemerintah harus menangani secara serius. “Kami sangat berharap ini menjadi perhatian bersama karena dalam kasus ini. Ada tanggung jawab banyak pihak sebagaimana di atur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (oni)




