Hukum Dan Kriminal

Pulang Dari THM, Ponsel Wanita Dicuri, Ini Pelakunya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pulang dari THM, ponsel wanita dicuri, ini pelakunya. Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pria berinisial AR akibat melakukan pencurian.

Kapolresta Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan, AR telah mengambil satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp5 juta dari seorang wanita berinisial M (29) pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.10 WIB.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Adapun kronologi berawal saat korban baru saja pulang dari salah satu THM yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya,” katanya, Senin (29/7/2024).

Lanjutnya, saat itu pelaku AR tiba-tiba datang dan menawarkan sebuah tumpangan untuk mengantarkan korban pulang. Ketika itu korban menolaknya.

“Meskipun telah ditolak, tersangka terus menawarkan diri untuk mengantar pulang hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut,” urainya.

Pada saat itu korban tiba-tiba muntah hingga akhirnya berhenti sejenak dan duduk di teras mini market tersebut. Sedangkan AR pergi membeli air minum menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai yang hilang.

“Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya pun akhirnya diantar pulang oleh AR, lalu ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi, namun HP dan uang tunai miliknya telah raib,” terangnya.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka, sehingga AR pun kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button