Hukum Dan KriminalKasongan

Ratusan Ayamnya Mati, Peternak di Katingan Nyambi Edarkan Dua Kilogram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Guna menyelamatakan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Kalteng makin gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Bumi Tambun Bungai. 

Alhasil, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba berinisial AL (46) dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih dari dua Kilogram di Jalan Tjilik Riwut Km 20 Katingan, Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan, bahwa penangkapan terhadap AL (46) dilakukan pada Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km.20 Kasongan-Sampit, Kabupaten Katingan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan 22 paket sabu seberat 2.011 gram (2 KG), satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah ponsel dan satu unit mobil merk mitsubishi,” ucapnya.

Dalam kesehariannya AL yang bekerja sebagai peternak ayam petelur di Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, ditangkap petugas saat membawa dua kilogram sabu yang baru saja diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disimpan oleh pelaku dalam bagasi mobil.

“Pelaku mengaku mengambil jalan pintas dengan mencoba mengedarkan barang haram tersebut karena usahanya sebagai peternak ayam petelur mengalami kerugian, yang mana dari 900 ekor ayam yang dipeliharanya banyak mati sehingga tersisa sekitar 500 ekor,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menambahkan, pengungkapan ini berawal dari ada informasi masyarakat mengenai seseorang yang sering mengedarkan narkoba. 

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng dan melakukan penangkapan pelaku dan kedapatan membawa dua kilogram sabu yang dibungkus dalam tas dan disembunyikan oleh pelaku dalam bagasi mobil yang dikendarainya,” terangnya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit 2 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan satu orang tersangka yang merupakan bagian jaringan edar sabu dari Kalimantan Barat. 

“kami juga masih melakukan pengembangan terhadap asal Narkotika yang dibawa oleh pelaku” imbuh mantan Kapolres Barito Utara ini. 

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Pelaku diancaman hukuman mati,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button