Rekonstruksi Pembunuhan Bayi, Ibu Kandung Lakukan 16 Adegan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rekontruksi pembunuhan bayi, ibu kandung lakukan 16 adegan. Reka ulang itu berlangsung di rumah Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Agenda rekonstruksi ini didampingi Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama dengan pihak Kejari Palangka Raya, Rabu (19/10/2022) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, wanita berisinial DK nekat mengakhiri nyawa buah hati sendiri. Perbuata keji yang dilakukan mahasiswi itu karena merasa malu dan takut apabila keluarga dan kerabat mengetahui ia melahirkan seorang anak di luar pernikahan yang sah.
Balita malang berjenis kelamin laki-laki yang dibunuh oleh wanita berusia 22 tahun ini pertama kali ditemukan rekan pelaku. Bayi itu tergeletak tak bernyawa di belakang rumah kontrakan yang disewa pelaku dan teman-temannya, tepatnya di sebelah saluran pembuangan air pada 10 September 2022.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya R Alif Ardi Darawan mengatakan, pihaknya hari ini telah melaksanakan rekontruksi yang dilakukan tersangka DK. Semuanya dilaksanakan cukup baik, didampingi pengacara dan pihak Polresta Palangka Raya.
“Ada 16 adegan yang diperagakan dalam perkara tersebut. Sudah cukup jelas alat bukti, semoga semua untuk pembuktian di persidangan nantinya bisa berjalan baik dan kondusif seperti rekontruksi ini,” urainya.
Lanjutnya, keterangan dari rekan-rekan tersangka ini, mereka memang sempat manaruh rasa curiga. Pasalnya pakaian yang digunakan pelaku selalu memilih ukuran lebih besar dan pengakuannya perutnya ini memang sedang buncit dan ada penambahan berat badan.
“Untuk siapa lelaki yang merupakan ayah kandung dari bayi itu, mungkin dari kami Jaksa Penutun Umum (JPU) akan meneliti berkas perkara terlebih dahulu untuk perkembangannya seperti apa,” bebernya.
Lebih lanjut, akan tetapi berdasarkan data yang diterima penyidik kepolisian, untuk kekasih yang diakui pelaku ini baru saling kenal sejak Maret 2022. Pihaknya masih akan mendalami terkait keterangan tersebut.
“Selama rekontruksi ini tidak ada pengelakan dari tersangka. Semua berjalan aman, lancar dan diakui pelaku dan juga saksi-saksi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, rekontruksi ini untuk menyamakan persepsi dengan pihak Kejaksaan. Apabila sudah dinyatakn lengkap berkas, maka akan segera dilakukan pelimpahan.
“Mengenai kekasih pelaku, sudah kami lakukan penyelidikan dan kita dalami dari keterangan yang diakui pelaku. Antara tersangka dan diduga pacarnya itu baru saja mengenal sejak Maret 2022 lalu,” ucapnya.
Menurutnya, untuk sementara ini fakta yang didapat hubungan antara keduanya ini bukan menjalin asmara. Lebih tepatnya adalah teman dekat, dimana pelaku ini sering meminjam sejumlah uang kepada saksi ini.
“Kenalnya baru Maret lalu, bayi ini lahir bulan September. Artinya dengan rentan waktu itu, tentunya tidak sesuai umur kehamilan bayi sebelumnya dilahirkan oleh pelaku ini,” pungkasnya. (oiq)