Remisi 17 Agustus, 220 WBP Rutan Diusulkan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Remisi 17 Agustus, 220 WBP Rutan diusulkan. Para narapidana ini didaftarkan akan menerima remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Dari ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan, lima diantaranya direncanakan akan bebas langsung usai menerima remisi umum II (RU II). Remisi yang diberikan merupakan bentuk pelayanan terhadap pemenuhan hak yang diterima oleh para tahanan tersebut.
Karutan Palangka Raya Ma’ruf Prasetyo mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 215 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa hukum bervariasi mulai dari 1-5 bulan. Karena lima WBP lainnya menerima RU II atau bebas langsung usai menerima remisi.
“Untuk penerima RU II ini masih kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka langsung bebas atau ada denda subsider lainnya,” katanya, Selasa (8/8/2023) saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan, WBP yang diusulkan menerima remisi telah dilakukan penilaian pembinaan narapidana oleh Subsi Pelayanan Tahanan. Penilaian tersebut merupakan syarat secara administratif dan substantif agar WBP dapat diusulkan menerima remisi.
“Pada kesempatan memeriahkan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nantinya, WBP kita juga turut andil secara simbolis akan ikut dalam upacara kemerdekaan di Kantor Gubernur Kalteng,” terangnya.
Ma’ruf menambahkan, seluruh WBP yang ada di Rutan Palangka Raya telah dibekali dan dibina, baik dari segi kepribadian, kesenian, peternakan dan perikanan hingga keagamaan melalui bidang pesantren dan teologi.
“Tentunya dengan pembekalan yang sudah kita lakukan, WBP yang nantinya keluar dapat membuka hidup baru dengan kecakapan dan kepribadian yang kita bina,” pungkasnya. (oiq)




