Hukum Dan Kriminal

Remisi Natal 2023, Dua Napi di Kalteng Bebas Langsung

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Remisi Natal 2023, dua napi di Kalteng bebas langsung. Sedikitnya ada 465 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat pengurangan masa tahanan tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kadivpas Tri Saptono mengatakan, jika ratusan WBP dari seluruh UPT di Kalteng itu mendapat remisi terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II atau bebas langsung. 

“Adapun rinciannya bagi RK I untuk masa pengurangan hukuman selama 15 hari sebanyak 109 orang, 1 bulan 304 orang, 1 bulan 15 hari 43 orang, dan 2 bulan sebanyak 7 orang. Sedangkan untuk RK II atau WBP yang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari itu sebanyak dua orang,” katanya, Jumat (22/12/2023).

Kemudian ada juga anak binaan yang mendapat remisi Natal sebanyak 3 orang. WBP yang menerima remisi tentunya sudah menjalani evaluasi yang ketat melalui pembinaan yang dilakukan di Rutan maupun Lapas. 

Lalu jumlah Narapidana Terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 untuk kasus narkotika berjumlah 167 orang, dan korupsi 6 orang. Lalu narapidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 terdiri narkotika 22 orang, korupsi 9 orang. 

“Jadi untuk jumlah keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2023 di wilayah Bumi Tambun Bungai ini sebanyak 465 orang,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button