Hukum Dan Kriminal

Resedivis Curi Besi di Kalsel, Disel Lagi di Kalteng Curi Motor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Resedivis curi besi di Kalsel, disel lagi di Kalteng karena curi sepeda motor. Perbuatan ini dilakukan Zainal Abidin usai aksinya dibongkar Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Pria berusia 36 tahun ini diketahui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver KH 4764 YM. Aksi tindak pidana pencurian ini terjadi di sebuah cafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (23/10/2022) lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pria yang sehari-harinya tinggal di Jalan RTA Milono, Gang Perintis ini diendus petugas tempat persembunyiannya. Kuli Bangunan ini diamankan di Jalan Temanggung Tilung, Rabu (16/11/2022).

Ketika diinterogasi oleh petugas saat menggelar siaran rilis, pelaku mengaku bahwa ia sebelumnya juga sempat dipenjara karena telah mencuri besi-besi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia pun dikurung dibalik jeruji besi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kejadiannya sekitar tahun 2016. Maling besi kemudian dipenjaran selama delapan bulan,” katanya ketika menjawab pertanyaan petugas saat itu.

Sementara itu, Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor ini bermula saat korban mengunjungi sebuah cafe di Jalan Yos Sudarso tersebut.

“Ketika itu korban ini lupa untuk mencabut kunci yang masih menempel di motornya tersebut,” ujarnya kepada awak media ketika melangsungkan press release, Jumat (18/11/2022).

Lanjutnya, melihat adanya kelengahan dari pemilik motor, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk menggasak satu unit kendaraan bermotor itu untuk dicuri dan dibawa kabur.

“Sejauh ini berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya di satu TKP saja. Perlu diketahui juga, bahwa pelaku ini merupakan seorang resedivis di Kalsel,” urainya.

Dijelaskannya perwira dengan dua melati di pundaknya itu, pelaku ini dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button