Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ribuan gram sabu dimusnahkan. Barang bukti narkotika ini didapatkan dari hasil Operasi Antik Telabang 2022 yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan jajarannya.
Pengungkapan ini dilakukan selama 25 hari sejak tanggal 5-29 September 2022 lalu ini dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang yang ditemukan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Jika sebagian barang bukti yang disita dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari delapan Kasus dengan sembilan tersangka. Total jumlah barang bukti berupa ekstasi sebanyak 422 butir dan sabu-sabu sebanyak 1.223,91 gram,” katanya, Kamis (6/10/2022)z
Menurutnya, delapan kasus ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama berlangsungnya Operasi Antik Telabang 2022 di dua wilayah kabupaten/kota yang ada di Bumi Tambun Bungai ini.
“Di wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak empat kasus dengan lima tersangka
dan barang bukti shabu sebanyak 1.079,25 gram. Di wilayah Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 144,66 gram,” pungkasnya. (oiq)