Hukum Dan Kriminal

Ringkus Pemuda Palangka Raya, Petugas Sita Tujuh Gram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ringkus pemuda Palangka Raya, petugas sita tujuh gram sabu. Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Petugas mengamankan RA (21) atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Murdjani, Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (24/7/2024).

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan berawal informasi masyarakat mengenai aktivitas terlarang yang diduga sering dilakukan pelaku.

“Saat berhasil mengamankan pelaku, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Lalu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu warna putih dalam sebuah tas slempang warna hitam,” katanya, Kamis (25/7/2024) pagi.

Dari keterangan terlapor, petugas kemudia memgembangkan kasus ini dengan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Tim kembali menemukan satu paket lain diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu dengan brutonya yaitu 7,59 gram,” paparnya.

Menurutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button