Ringkus Pria di Pelabuhan Rambang, Delapan Paket Sabu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap pria berinisial MAPT alias Ongoi (23). Pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan berlangsung di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (5/11/2024) sore.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
“Ketika dilakukan penangkapan, kami mendapatkan barang bukti berupa delapan paket narkotika siap edar seberat 2,62 dari tangan tersangka,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Lanjutnya, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita satu unit ponsel merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
“Saat ini, tersangka Ongoi tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. Pihaknya akan menindak seluruh pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini kedepannya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Ongoi akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN