Hukum Dan Kriminal

Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 223 Kilogram Sisik Trenggiling

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ringkus tiga pelaku dan sita 223 kilogram sisik trenggiling. Pengungkapam itu dilakukan gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023) lalu.

Adapun ketiga pelaku, yaitu W (36), P (23) dan AR (22) warga Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka terbukti telah melakukan aksi memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk tujuan komersil.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilogram.

“Dari pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dengan peran masing masing,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani saat konferensi pers, Kamis (14/12/2023)

Menurutnya, awal mula terungkapnya kasus tersebut saat tim gabungan Polres Lamandau terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saat melaksanakan razia, melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil ditemukan sembilan karung berbentuk kotak,” urainya.

Kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil membuka karung tersebut, dan ternyata di dalamnya terdapat kardus berisikan sisik trenggiling.

“Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR,” sebutnya.

Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp500 ribu. Selanjutnya akan dijual ke  Kabupaten Kotawaringin Timur dengan harga Rp800 ribu.

Menurut pengakuan P, dia sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan yang ketiga kalinya tersebut baru ditangkap Polres Lamandau.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 dus sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp1.300 ribu, 1 unit gawai Merk VIVO S1 Pro warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.

“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button