Hukum Dan Kriminal

Rumah di Antang Kalang II Digerebek, Polisi Temukan Ini

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rumah di Antang Kalang II Palangka Raya digerebek, Disaat penggeledahan, polisi mendapati satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta alat isapnya. Pemilik barang berupa serbuk kristal putih itu adalah KR. Pemuda berusia 29 tahun itu tidak dapat mengelak lagi saat sejumlah petugas mengepung kediamannya.

Pria kelahiran tahun 1993 ini diamankan dikediamannya di Jalan Antang Kalang II No 7A RT 001 RW. 014 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan berawal laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang diduga tengah mengonsumsi barang haram tersebut di kediamannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan 2,94 gram lengkap dengan perangkat alat hisap narkoba,” kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Diterangkan Asep, dari hasil pemeriksaan awal, KR mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan sistem lempar disuatu lokasi.

“Pengakuan pelaku ia beli narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp6 juta,” katanya.

Asep juga menyebutkan, barang tersebut tak diedarkan pelaku melainkan dikomsumsi sendiri secara bertahap.

“Pelaku bisa dikatakan sebagai pemakai berat. Sudah mengomsumsi narkoba sejak 2016. Ia membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Asep.

Dengan demikian, KR dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,94 gram.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, kepada KR, disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (oiq)

Related Articles

Back to top button