Hukum Dan Kriminal

Rumah Pink di Kampung Ponton, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rumah pink di Kampung Ponton, polisi ringkus pengedar sabu. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Dalam penindakan di bawah komando Kasat AKP GS Rahail, seorang pria berinisial SY berusia 47 tahun diringkus tanpa perlawanan berarti.

Rahail mengatakan, pengungkapan yang dilakukan berawal laporan masyarakat sekitar. Dimana sebuah rumah pink di Jalan Rindang Banua atau terkenal dengan sebutan Kampung Ponton itu sering digunakan untuk bertransaksi.

“Setelah menerima laporan masyarakat itu, kami langsung menyikapi informasi yang disampaikan. Untuk lokasi tepatnya penangkapan ini berada di Jalan Rindang Banua Gang Salam,” katanya, Kamis (30/3/2023).

Pada saat dilakukan penggeladahan badan dan lokasi, pihaknya berhasil menemukan tujuh paket serbuk kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,83 gram.

Atas dasar itu pelaku ini langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain tujuh paket itu, pihaknya juga mengamankan 1 buah plastik klip, uang tunai senilai Rp. 2.450.000.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button