Rutan Palangka Raya dan Polda Kalteng Kolaborasi Ungkap Peredaran Ganja di Penjara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rutan Kelas IIA Palangka Raya menunjukkan komitmen tinggi memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rutan Palangka Raya membantu pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 910 gram pada Jumat (8/11/2024) lalu.
Penangkapan ini melibatkan seorang narapidana yang diduga menjadi pengendali peredaran ganja dari dalam Rutan.
Kasus ini bermula dari penangkapan GS (22), seorang mahasiswi yang kedapatan membawa 910 gram ganja di sebuah barak di Jalan Pangeran Samudera I Palangka Raya.
Dari hasil penyelidikan, GS mengaku bahwa ganja tersebut milik HS (24), seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya. Melalui kolaborasi dengan tim pengamanan Rutan, Ditresnarkoba mengamankan HS di dalam selnya.
“Iya benar, tim pengamanan Rutan bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap narapidana berinisial HS,” ujar Kepala Rutan Palangka Raya, Bambang Widiyanto, pada Selasa (12/11/2024).
Bambang menegaskan, kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen Rutan Palangka Raya mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Pihaknya selalu mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap peredaran narkoba.
“Sesuai komitmen kami, yaitu Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba), kami mendukung setiap upaya dalam memberantas narkoba di lingkungan rutan,” tegasnya.
Komitmen pemberantasan narkoba di Rutan Palangka Raya terus diperkuat dengan langkah-langkah seperti razia rutin di kamar hunian, tes urine bagi warga binaan, serta kebijakan Zero Handphone bagi pegawai yang memasuki blok hunian warga binaan.
“HS kini dipindahkan ke sel isolasi dan akan dimasukkan ke Register F, sehingga kehilangan hak untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam waktu tertentu,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN