Hukum Dan Kriminal

Sabu 112 Gram Gagal Beredar, Dua Bandar Kobar Dibekuk

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Keduanya bernama Noor Mamat dan Mat Museh warga Pangkalan Bun.

Dari tangan para pelaku sebanyak 112,44 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Waka Polres Kompol Whihelmus Helky ketika menggelar pres rilis di kantornya, Jumat (18/11/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, para pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan polisi juga masih melakukan pengembangan terkait tangkapan keduanya. Keberhasilan Satnarkoba membongkar sindikat keduanya bermula ketika polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.

Pelaku pertama yang berhasil dibekuk bernama Noor Mamat warga Maid Badir Kelurahan Madurejo ini saat akan melakukan transaksi narkoba di Hotel Mutiara Pangkalan Bun. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Sesampainya disana diketahui pelaku berada dalam kamar hotel dan langsung melakukan penggeledahan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami dapati pelaku baru saja diduga mengisap narkoba,karena kondisinya masih teler. Kami interogasi untuk menunjukkan barang haram yang dibawanya, tetapi pelaku enggan memberikan informasinya,” katanya.

Akhirnya dilakukan pengeledahan dibeberapa bagian serta barang bawaan pelaku. Polisi menemukan satu buah tas yang didalamnya berisikan kantong kecil hitam isinya tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram. Pada saat diinterogasi pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Pihaknya langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan terkait asal barang yang dibawanya.

Alhasil polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba ini didapatkan dari pelaku bernama Mat Museh warga Kelurahan Candi Kecamatan Kumai. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung mendatangi rumahnya. Sesampainya disana didapati pelaku sedang santai. Pihaknya langsung meminta keterangan dan dilakukan penggeledahan diseluruh bagian rumahnya.

Ternyata pada saat dicek di kamarnya ditemukan tas berisikan satu paket sabu seberat 111,28 gram. Narkoba ini baru saja didapatkan di luar pulau Kalimantan. Rencananya akan dibagikan kepada para pelanggannya untuk dijual kembali. Polisi akhirnya menggelandang pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah kami pertemukan keduanya akhirnya mereka mengakui satu jaringan. Para pelaku ini dikenal sudah cukup lama menjalankan bisnis haramnya,” ucapnya.(son)

Related Articles

Back to top button