Sabu Hasil Operasi Antik Telabang 2025 Dimusnahkan dengan Cairan Khusus
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika.
Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025, sebanyak 18 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 25 tersangka diamankan dan barang bukti sabu mencapai 4.416,15 gram.
Barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas yang telah dicampurkan dengan cairan khusus berbahan dasar karbol.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan intensif Ditresnarkoba, termasuk dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025.
“Penyidik saat ini telah mendapat surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri terkait barang bukti yang akan dimusnahkan, sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan laboratorium,” jelas Kapolda, Selasa (29/7/2025).
Sebaran pengungkapan kasus narkotika ini terjadi di tujuh wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dengan rincian sebagai berikut.
Kota Palangka Raya dengan 10 kasus 13 tersangka dan Barang bukti 3.073,83 gram sabu. Kabupaten Kapuas dengan 3 kasus 4 tersangka dan Barang bukti 131,33 gram sabu.
Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 1 kasus 1 tersangka dan Barang bukti 62,18 gram sabu. Kabupaten Barito Utara dengan 1 kasus 1 tersangka dan Barang bukti 19,03 gram sabu
Kabupaten Gunung Mas dengan 1 kasus 1 tersangka dqn Barang bukti 58,61 gram sabu. Kabupaten Lamandau dengan 1 kasus 1 tersangka dan Barang bukti 995,1 gram sabu. Kabupaten Katingan 1 kasus dengan 4 tersangka dan Barang bukti 76,07 gram sabu
Kapolda Kalteng menjelaskan, seluruh proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan, dan barang bukti sabu yang disita telah dipilah berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Pemusnahan barang bukti sebanyak 4,4 kg ini sebagai bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam menjaga wilayah dari ancaman peredaran narkoba,” tukasnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN




