Hukum Dan Kriminal

Saran Untuk Para Korban Mafia Tanah, BPN: Bentuk Paguyuban

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – BPN menyarankan para korban mafia tanah membentuk paguyuban. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengambalian haknya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Tim Satgas Mafia Tanah berhasil meringkus Madi Goening Sius.

Pria berusia 69 tahun ini dianggap sebagai salah satu oknum mafia tanah diseputaran kawasan Jalan Banteng dan Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya. Setelah bertahun-tahun beraksi dengan akal busuknya menggunakan verklaring, kedok dari lansia itu berhasil diungkap.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno mengatakan, ini mungkin masalah sudah cukup lama sekali. Dimana melibatkan ribuan orang yang kalau dilihat skalanya bisa dikategorikan sebagai konflik.

Pengungkapan terhadap tersangka mafia tanah ini barulah langkah awal, apabila proses penanganan kasus ini sudah berakhir dan telah mendapat putusan dari kejaksaan.

“Ini baru langkah awal terkait dengan pengembalian hak keperdataan kepada ribuan masyarakat yang mempunyai sertifikatnya,” katanya, Jumat (3/2/2023).

Lanjutnya, oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau yang memiliki sertifikat kepemilikannya agar dapat membentuk suatu paguyuban atau kelompok.

“Hal itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi dengan pihak Polri maupun BPN sendiri. Pasalnya saya meyakini sebagian besar pemiliknya tidak tahu secara persis tanah yang dimilikinya itu letaknya di mana,” urainya.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada para pemilik tanah untuk membentuk paguyuban itu, agar nantinya dapat mempermudah penetapan tanah masing-masing.

“Untuk data-data tanah milik warga disitu kami mempunyainya secara rinci termasuk titik koordinatnya. Hemat saya mungkin tidak butuh waktu lama untuk mengembalikan hak-hal keperdataan warga tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button