Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Pengguna Knalpot Brong
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Personel Satlantas Polresta Palangka Raya kembali menggelar penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang meresahkan serta untuk menegakkan aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat menegaskan, bahwa penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
“Knalpot brong tidak hanya melanggar standar emisi dan kebisingan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman,” ujar AKP Egidio.
Dalam operasi penertiban, personel Satlantas memberikan teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar sebelum diizinkan kembali mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib,” tambahnya.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong, terutama pada malam hari.
Langkah ini dinilai sangat baik, karena suara knalpot brong sangat mengganggu, terutama di malam hari saat masyarakat hendak beristirahat.
Satlantas Polresta Palangka Raya memastikan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong akan dilakukan secara rutin melalui patroli jalan raya.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama,” tukasnya. (oiq)