Satpol PP Bisa Melakukan Penyidikan Pelanggaran Prokes
KALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah di wacanakan bisa melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kebijakan ini tengah di godok di dalam Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum di seluruh kasus pidana.
“Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya. Penegak aturan, apa aturannya? Perda itu menyangkut Perdanya,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Yusri menuturkan, Satpol PP hanya bisa melakukan penyidikan pelanggaran yang termuat dalam Perda penanganan Covid-19. Sedangkan Polri cakupan lebih luas, termasuk menyidik kasus pidana sesuai dengan KUHAP.
“Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Ia penegak aturan di dalam Perda di daerah masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM tentang penanganan Operasi Yustisi sudah keluar,” jelas Yusri. Selain itu, tidak semua anggota Satpol PP bisa menjadi penyidik.