Hukum Dan KriminalUtama

Satpol PP Bisa Melakukan Penyidikan Pelanggaran Prokes

Satpol PP Di berikan kewenangan
untuk Melakukan Penyidikan

Ada syarat tertentu agar mereka bisa menjadi penyidik “Ada penyidik dan penyidik PPNS berdasarkan SKETCH dari kepolisian tapi di bawah pengawasan kepolisian.

Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi SKETCH dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa,” pungkas Yusri.

Sebelumnya, Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi kontroversi. Hal itu di karenakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga di jelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut di lakukan oleh Satpol PP, di dampingi oleh TNI-Polri. “Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

Atas dasar itu, Perda 2/2020 di usulkan untuk di revisi. Karena penegakan hukumnya di rasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus di sanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.

“Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pempro usulin Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes,” imbuh Adi.

Dengan revisi ini, maka Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button