Satpol PP Patroli Ramadan, Shogun Toko Penjual Miras dan GM Billiard Diberi Teguran Lisan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP Patroli Ramadan, Shogun Toko penjual minol dan GM Billiard di beri teguran lisan. Sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya bahwa ada beberapa tempat usaha yang di larang beroperasi selama Bulan Puasa.
Di dalam surat nomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M untuk tutup sementara waktu.
Penertiban dalam upaya penegakan peraturan daerah itu di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Palangka Raya dengan melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha.
Adapun sasarannya, yakni tempat usaha seperi Tempat Hiburan Umum (THM), Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Ramadan. Selasa (12/3/2024) malam. Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka menindaklanjuti dan menegakan Surat Edaran yang di keluarkan Wali Kota Palangka Raya.
“Pada pukul 23.10 WIB, petugas mendatangi Toko Shogun yang merupakan tempat penjual minuman beralkohol di Jalan Sisinga Mangaraja. Di situ di temukan bahwa masih beroperasi sehingga di berikan teguran lisan agar mematuhi SE Wali Kota selama bulan ramadan,” katanya.
Lanjutnya, tidak hanya itu saja pihaknya juga kembali menemukan salah satu pelaku usaha yang melanggar aturan. Yaitu Gajah Mungkur (GM) Billiard di Jalan Yos Sudarso. “Kepada Penanggung Jawab GM Billiard. Kami memberikan selebaran SE Wali Kota dan teguran lisan agar pihak pengelola dapat mentaati jam operasional selama Ramadan. Sesuai aturan yang telah di keluarkan,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN