Hukum Dan Kriminal

Satu Bulan, Lima Budak Sabu Palangka Raya di Sel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satu bulan, lima budak sabu disel di Palangka Raya. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Lima tersangka itu, yakni MY, WH, KN, HM dan HS. Mereka diamankan ditempat terpisah. Mulai dari di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi, Jalan Jati, Jalan Pierre Tendean dan Jalan Riau.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, kelima tersangka diamankan dalam satu bulan terakhir selama periode Oktober 2022 lalu.

“Dari lima pelaku ini, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kurang lebih mencapai 103,05 gram,” katanya ketika melaksanakan siaran rilis kepada awak media, Kamis (3/11/2022).

Lanjutnya, dari lima tersangka ini didominasi sebagai pengedar, sedangkan satu diantara para pelaku ini ada yang berstatus sebagai kurir. Mereka juga merupakan jaringan yang terpisah.

“Rata-rata pengedar, ada satu yang sebagai kurir. Dimana saat hendak mengantarkan pesanan barang haram itu, anggota lebih dulu berhasil meringkusnya,” sebutnya didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button