Hukum Dan KriminalNASIONAL

Satu Lagi Keistimewaan Jaksa Pinangki, Tak Dipenjara di Rutan Khusus Kasus Tipikor

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Memangkas Hukuman Pinangki

“Saya menduga bahwa ke khawatiran bahwa ada hal yang sengaja di tutupin adalah benar adanya,” cetus Boyamin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan di hukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan di perlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Boyamin menduga, imbas dari putusan tersebut, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang melakukan penyuapan pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dan terkesan menurut saya bahkan ini tidak di suruh. Ini berarti bisa jadi malah di larang untuk mengajukan kasasi,” ujar Boyamin.

Menurutnya, selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa, padahal banyak desakan dan bahkan sudah di laporkan kepada presiden. Hal ini untuk memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi.

“Tapi nyatanya tidak kasasi dan yang memberikan jawaban hanya Kajari Jakarta Pusat. Yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi. padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” sesal Boyamin.

Ia mengatakan, hal ini yang harus di kembalikan pada sumber permasalahan, yaitu persoalan Jaksa Agung untuk tidak memerintahkan kasasi.

“Itu yang harusnya kemudian presiden ya mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung. Karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tandas Boyamin.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button