Hukum Dan Kriminal

Satu WBP Lapas Perempuan Palangka Raya Dinyatakan Bebas Bersyarat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satu WBP Lapas Perempuan Palangka Raya dinyatakan bebas bersyarat. Tahanan ini dipulangkan usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Yang bersangkutan dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana menyampaikan, pihaknya berharapa setelah bebas, WBP ini dapat menerapkan semua ilmu yang diperoleh dari program pembinaan yang telah diikuti selama dibina di Lapas Perempuan Palangka Raya.

“Implementasikan semua yang telah didapat selama pembinaan di Lapas, tidak mengulangi kesalahan yang sama dan bisa bermanfaat bagi lingkungan masyarakat di sekitarnya,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, setelah menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Lapas, WBP tersebut di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pengawasan dan monitoring.

Jadi selama pembebasan bersyarat, WBP tetap wajib lapor ke Bapas dan tetap dilakukan pengawasan, serta monitoring, bahwa yang bersangkutan masih ada di dalam kota dan tidak melakukan tindak pidana.

“Kami berharap kepada WBP-WBP yang telah diberikan pembebasan bersyarat, harapnya bisa kembali berbaur dengan masyarakat dan bisa menjalani kehidupan yang baik,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button