Sebar Hoaks Laka Beruntun Telan 10 Korban Jiwa, Dua Remaja Dipanggil Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebar Hoaks laka beruntun telan 10 korban jiwa, dua remaja dipanggil polisi. Penindakan dilakukan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Sabtu (26/8/2023).
Dimana dua anak baru gede (ABG) itu, yakni RD (19) dan AD (18). Hal ini dilakukan kepolisian karena telah meresahkan masyarakat mengakibatkan terganggunya kondisi kamtibmas dan kondusivitas di wilayah Kota Palangka Raya.
Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin mengambil tindakan dengan membina kedua remaja itu. Hal ini dilakukan karena keduanya telah menyebarkan hoaks terkait kecelakaan lalu lintas tabrakan beruntun dengan korban 10 orang meninggal dunia 5 luka-luka di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Di hadapan polisi yang kerap disapa Cak Sam ini, RD yang sehari-hari bekerja di toko ponsel tersebut, mengaku mendapatkan informasi dari AD teman kerjanya kemudian disebarkan ke grup whatsapp yang dimilikinya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya jika informasi itu tidak benar mengenai adanya tabrakan beruntun dengan korban 10 orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka.
“Faktanya, Sabtu (26/8/2023) kemarin, yang terjadi adalah kecelakaan ganda antara minibus daihatsu Ayla dengan sepeda motor di Jalan Mahir Mahar. Korbannya satu orang meninggal dunia, tidak seperti yang disebarkan dua remaja tersebut,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, apabila menerima informasi dari siapapun harus dicek dulu kebenarannya atau harus saring sebelum sharing, jangan langsung disebarkan, karena dikhawatirkan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Ingat, pembuat dan penyebar hoaks itu melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan bisa dipidana,” pungkasnya. (oiq)