Sebelum Ada Putusan Inkracht, Hukum Adat Harus Dijunjung Tinggi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebelum ada putusan Inkracht Hukum Adat Harus Dijunjung Tinggi. Hal ini berkaitan dengan adanya sengketa lahan yang terjadi di kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pernyataan itu diungkapkan Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang selaku kuasa hukum Alpin Laurence. Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa rombongan dari Jakarta meninjau langsung lahan yang sedang berkonflik tersebut, Jumat (24/3/2023).
“Sebelum adanya putusan inkracht dari persidangan, tentunya kita harus menjunjung tinggi hukum adat. Sebagaimana diketahui bahwa klien kami telah memenangkan putusan tersebut,” katanya.
Dengan adanya putusan adat itu, ia meminta semua pihak dapat patuh dan menghargai putusan yang sudah keluar. Meskipun ada hukum positif yang mau dijalankan, silahkan hukum itu berjalan. Tapi selama hukum positif itu belum inkrah, lakukanlah berjalan seperti biasa sesuai keputusan adat guna memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencari kehidupan.
“Karena seandainya kalau itu (putusan adat, Red) tidak dilakukan, maka membunuh mata pencaharian masyarakat, sama dengan kita tidak memberikan kehidupan kepada rakyat,” tuturnya.
Ia pun menanggapi adanya provokasi dengan membawa orang-orang dari luar daripada kampung Pelantaran tersebut. Ini sudah jelas-jelas provokasi dan harus ditindak tegas.
Bagaimana orang-orang yang tidak mengerti permasalahan apa-apa, tidak tahu tentang situasi kondisi yang ada di sana, tiba-tiba dibawa untuk melakukan provokasi di wilayah yang menjadi pusat sengketa.
“Ini kan sudah tidak jelas dan tidak dibenarkan dengan hukum. Harus dilakukan tindakan-tindakan konstruktif, demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat setempat,” tuturnya.
Ia meminta agar Pemkab Kotim tidak bersikap ambivalen dan jangan ada keberpihakan. Kemudian juga tidak lepas tangan dari kasus sengketa ini. Mengingat hasil dari kebun di Pelantaran tersebut juga turut diambil pajak.
“Kan diambil pajak langsung itu, berarti kan sudah menikmati pajak daripada akhir penggunaan tersebut. Jadi jangan juga lepas tangan,” tandasnya. (oiq)