Sebelum Dibunuh, Pasutri Minta Tolong Pelaku Tebaskan Rumput
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebelum dibunuh, Pasutri minta tolong pelaku tebaskan rumput. Ada sebanyak puluhan adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Kejari Palangka Raya kembali menggelar agenda reka ulang. Tujuannya memperkuat dan mencocokan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan pantauan Kalteng.co di lapangan, ada sebanyak 25 adegan yang diperagakan Fazri alias Utuh Zenith dalam membunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendianor (50) dan Fatnawati (46).
Rekonstruksi digelar secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sebuah rumah di Jalan Cempaka Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah keluarga korban dan juga kuasa hukum dari pelaku.
Rekonstruksi ini berawal saat Ahmad Yendianor menjemput pemuda berusia 26 tahun dengan maksud meminta tolong untuk menebaskan rumput di halaman rumahnya. Setelah adanya kesepakatan, mereka datang ke rumah korban.
Bertemunya antara korban dan pelaku ini pada sore hari sebelum pasutri ini ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada malam harinya, Jumat (23/10/2022) malam.
Kasipidum Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, rekonstruksi yang digelar hari ini sesuai pengakuan dari tersangka dalam BAP.
“Tapi tidak menutup kemungkinan apakah saksi-saksi yang ada di BAP itu, nanti ada istilahnya sesuai atau tidak fakta keterangan yang sampaikan pelaku. Karenakan tersangka ini punya hak ingkar. Bisa saja dia beralibi dan sebagainya,” katanya pada awak media usai rekonstruksi.
Menurutnya, saat rekonstruksi ini berlangsung, tersangka melakukan adegan demi adegan tindak pidana pembunuhan itu dengan baik dan sesuai BAP yang dibuat penyidik kepolisian.
Tidak hanya itu, hasil dari tes kejiwaan terhadap tersangka juga tidak ditemukan adanya masalah. Seluruh saksi juga dihadirkan secara langsung. Bahkan saksi utama juga hadir dalam reka ulang.
“Rekonstruksi hari ini untuk menambah terang suatu tindak pidana, bukan untuk alat bukti. Ini untuk menambah keyakinan hakim dalam persidangan bagaimana kronologi sebenarnya terjadi saat tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” pungkasnya. (oiq)