PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Pria berinisial RAP alias Kiki (30) diamankan di Wisma RedDoorz, Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (7/3/2025) sore.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Redmi hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah KH 2448 TN yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Ia beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di Palangka Raya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN