Sejak Januari-Oktober, Polres Barsel Ungkap 23 Kasus Narkoba
BUNTOK, Kalteng.co – Berdasarkan rilis resmi, sepanjang tahun 2022 sejak Januari hingga Oktober, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) telah berhasil mengungkapkan perkara narkotika sebanyak 23 kasus.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres yang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi, SIK di konfirmasi Minggu 9 Oktober 2022, mengatakan, jajarannya telah menangani perkara sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang, terdiri dari 24 orang laki-laki dewasa dan 2 orang wanita dewasa.
Dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak 237,66 gram, obat jenis Karisoprodol (Zenith) sebanyak 322 butir, obat jenis Seledryl sebanyak 1.250 butir dan uang kontan sebanyak Rp.90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah).
Jumlah ini hampir menyamai penanganan kasus pada tahun 2021 lalu yang hingga akhir tahun tercatat ada 26 perkara.
Dijelaskan oleh Rizki, dari sejumlah perkara tersebut, sebanyak 21 kasus diantaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan dan telah berstatus P21.
Sementara itu dua kasus lainnya masih dalam status penyidikan dan perkaranya belum dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Untuk penyebaran (kasus) terbanyak adalah di wilayah kecamatan Dusun Selatan,” tegasnya. (ner)