PULANG PISAU, Kalteng.co – Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan inisial US sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi. US terjerat kasus Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau. US ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (05/07/2023).
Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi mengungkapkan, US selaku Sekretaris KPU Pulang Pisau merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan APD Covid-19 pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 di KPU Pulang Pisau.
“Yang bersangkitan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Achmad Riduan memperoleh dua alat bukti ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Pulang Pisau,” ungkap Priyambudi, Rabu (5/7/2023).
Selanjutnya, kata dia, untuk keperluan proses penyidikan, maka perlu dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub Kalteng 2020.
Selanjutnya tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit yakni senilai Rp.241.097.818.
Tersangka US memenuhi panggilan Penyidik di Kantor Kejari Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan US sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau.
Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya. (art)