Hukum Dan Kriminal

Selama 2022, Dua Kilogram Sabu Disita di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Selama 2022, dua kilogram sabu disita. Barang itu diamankan dari belasan kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Dalam jangka satu tahun terakhir ini, ada sebanyak 12 kasus yang diungkap dengan total 28 tersangka. Dimana dari beberapa perkara tindak pidana narkoba ini merupakan jaringan antara provinsi.

“Enam kasus diantaranya ini merupakan jaringan antara provinsi Kalteng-Kalbar dan dua jaringan Kalteng-Kalsel,” ungkap Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat ketika menggelar siaran rilis akhir tahun, Jumat (30/12/2022).

Dijelaskannya, dari puluhan tersangka yang berhasil diamankan, ada dua diantaranya merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Selain 2 kilogram sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 10 butir ekstasi, 3,7 gram tembakau sintesis dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 17 juta lebih,” ucapnya.

Menurutnya, salah satu kasus yang berhasil diungkap, yakni penangkapan terhadap bandar besar sabu di Kampung Ponton, Kota Palangka Raya, Saleh, yang saat ini telah divonis 7 tahun penjara.

“Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saleh, pihaknya kembali mengungkap jaringan Kalteng-Kalsel, yakni tersangka Rudy Hertono, dengan barang bukti sebanyak 503,6 gram sabu,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button