Hukum Dan KriminalKuala Kurun

Selama 7 Bulan, Polres Gumas Ungkap 17 Kasus Asusila

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Satreskrim  berhasil mengungkap 17 kasus asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. Yang mana, korbannya hampir di setiap kecamatan di wilayah kabupaten setempat.

Data dari polisi, korban pada umumnya umur mereka, rata-rata 15-12 tahun, artinya masih dikategorikan  anak dibawah umur, bahkan kejadiannya hampir tiap bulan, yang dimulai dari bulan Januari hingga bulan Juli 2024 ini. 

Saat pres rilis, dipimpin langsung Wakapolres Gumas Kompol Indras, didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, KBO Ipda Muchklis dan Kanit PPA Aipda I Made Yarka, dan di dalam perkara tersebut, sudah ada 10 kasus sudah selesai tahap II, dan enam masih tahap penyidikan. 

“Untuk jumlah kasus PPA ini ada sebanyak 17 perkara, 10 sudah selesai tahap II, 6 dalam proses penyidikan dan 1 dalam proses penyelidikan, untuk korban ada 13 orang dan tersangkannya ada 18 orang,” ucap Kompol Indras, Rabu (24/07/2024).

Menurut, Wakapolres Gumas, kasus asusila ini merupakan kasus yang paling banyak ditangani Polres Gumas, sehingga mencapai 50 persen dari kasus yang telah ditangani pihaknya dibandingkan tidak pidana yang lain.

“Jadi ini sangat memprihatinkan, karena beberapa faktor salah satunya gadget, adanya perkembangan teknologi anak diusia dini sudah bermedsos, kemudian mengunakan internet tanpa pengawasan,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim menjelaskan terkait modus operandi dari para pelaku ini awalnya berpacaran, namun melakukan hubungan terlarang. Sehingga, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek dan Mapolres setempat.

“Korban rata-rata masih dibawah umur dan  status pelajar SMP, sedangkan korban juga ada 2 orang sampai hamil satu sudah 4 bulan, sedangkan pelakunya sebagian sudah dewasa dan pelajar,” ujarnya.

Lalu, Baim sapaan akrapnya ini menambahkan, ada juga korban yang digilir  sebagian pelaku sehingga dilakukan perbuatan yang terlarang. Sedangkan, wilayah kejadian terjadi di hampir semua kecamatan di Kabupaten Gumas.                                                                         Untuk  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

“Tidak ada peradilan restorasi untuk kasus tindak pidana asusila. Karena sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button