Hukum Dan Kriminal

Selama Sebulan, Tangani Lima Kasus Kejahatan Libatkan Anak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Selama sebulan, tangani lima kasus kejahatan libatkan anak. Proses hukum itu dilakukan oleh Unit Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa kasus kejahatan yang ditangani melibatkan anak ini ada dua jenis, ada yang sebagai korban maupaun pelaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk awal tahun, kasus yang melibatkan anak di bawah umur memang cukup banyak dan saat ini telah kita tangani,” kata pada saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, adapun rincian dari kelima kasus tersebut diantaranya, yaitu dua kasus persetubuhan, satu kasus pencabulan dan dua kasus pencurian yang pelakunya merupakan anak di bawah umur.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kelima kasus tersebut, saat ini telah dilakukan penanganan serta telah masuk ke dalam tahap penyidikan untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan atau P21.

“Untuk para korban juga telah kita berikan pendampingan dari psikolog, untuk menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban,” ucapnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh orang tua dapat benar-benar mengawasi anaknya ketika bermain atau jangan sampai menitipkan anak kepada seseorang yang dicurigai, agar kedepan tidak menjadi korban tindak pidana.

“Ciptakan hubungan yang harmonis antara anak dan keluarga sehingga ketika terjadi sesuatu hal, anak akan bercerita kepada orang tua. Dan berikan edukasi terkait berbagai macam tindak pidana, agar anak dapat lebih waspada,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button