Hukum Dan Kriminal

Seorang IRT dan Pemuda di Ampah Jalani Bisnis Obat Terlarang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang IRT dan pemuda di Ampah jalani bisnis obat terlarang. Praktik yang masuk dalam tindak pidana itu diungkap Jajaran Polsek Dusun Tengah, Jumat (27/10/2023). 

Dalam mengkuak peredaran gelap obat terlarang itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku wanita berinisial DW (37) dan pria berinisial YH (21) yang merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

https://kalteng.co

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi mengatakan, pada awalnya DW yang merupakan seorang IRT ini diamankan terlebih dahulu karena telah tertangkap tangan mengedarkan obat terlarang di kediamannya.

“Adapun obat yang diedarkan oleh pelaku itu bermerk Samcodin. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Samcodin sebanyak 2.000 butir siap edar,” katanya, Sabtu (28/10/2023).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan YH merupakan rekan yang membantu DW untuk melancarkna bisnis terlarang tersebut.

“YH berperan memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim dan kemudian membantu mengedarkan. Dari tangan YH diamankan barang bukti 1 buah gawai,”

urainya.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan Narkotika dan sudah dilakukan beberapa kali pengungkapan semua ini karena bantuan masyarakat

“Kedua pelaku dikenakan pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/ atau pasal 436 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button