Hukum Dan Kriminal

Sepekan Operasi Patuh Telabang, 1.405 Surat Tilang Dikeluarkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sepekan Operasi Patuh Telabang, sebanyak 1.405 surat tilang dikeluarkan. Hasil tersebut didapati Ditlantas Polda Kalteng dan jajarannya di 13 Kabupaten.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Kabag Bin Ops Kompol Renaldi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) kegiatan Operasi Patuh Telabang 2022.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan Operasi tersebut yang sudah berlangsung dalam sepekan terakhir ini.

“Berdasarkan hasil laporan Operasi Patuh Telabang dari tanggal 13-19 juni 2022, Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.405,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, penindakan yang dilakukan ini masih merupakan tilang konvensional dan menggunakan E-Tilang. Dalam penggunaan Etle ini sudah ada 27 pelanggaran yang terekam namun belum ada yang konfirmasi balik.

“Dihari ke enam, sudah ada teguran sebanyak 1300 kali. Yang cukup signifikan dalam operasi ini, yaitu penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas. Periode yang sama, tahun lalu terjadi 10 kali sedangkan tahun ini 7 kali,” urainya.

Disebutkannya, jika penindakan berupa pemberian surat tilang tertinggi ini berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), petugas telah mengeluarkan sebanyak 181 surat tilang.

“Untuk pelanggaran yang sejauh ini mendominasi dalam sepekan Operasi Patuh Telabang adalah pengendara banyak yang lalai dalam keamanan berkendera tidak menggunakan helm,” paparnya.

Menurutnya, sesuai intruksi Korlantas Polri, tidak boleh terlalu lama melaksanakan stasioner maksimal hanya 30 menit. Sisanya melakukan hunting secara mobil.

“Kami imbau masyarakat pengguna jalan, selalu tertib berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Kangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya, serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button