Serang Polisi, Tiga Pelaku Diamankan
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Berakhir sudah pelarian tiga pelaku yaitu, Roni, Buna Wansyah, dan Ahmad Padli penyerang polisi di PT. Astra, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) setelah namanya ditetapkan sebagai DPO.
Ketiga pelaku hanya bisa pasrah ketika ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai aturan berlaku. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar rilis di Mapolres Kobar, Rabu (12/04/2022).
Ketiga pelaku lanjutnya, berhasil ditangkap setelah pihaknya berhasil mendapat informasi lokasi persembunyiannya. Pihaknya bergegas menuju lokasi dan langsung mengamankan tiga pelaku.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula ketika polisi sedang melakukan pengamanan di areal kebun PT Astra di Desa Runtu, beberapa waktu lalu.
Saat itu, anggota yang bertugas mendapati informasi adanya kendaraan pikap melintas di areal kebun membawa buah sawit milik perusahaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, namun mereka tidak dapat menunjukkan buah tersebut milik mereka.
“Petugas yang berjaga mencurigai mereka melakukan pencurian sawit milik perusahaan setempat. Hal itu dikuatkan saat polisi yang bertugas memintai keterangan, namun mereka tidak dapat menunjukan kelegalitasannya dan justru satu dari tiga pelaku masuk kedalam mobil mengambil parang dan melakukan penyerangan,” bebernya.
Polisi yang melihat aksi tersebut hanya bisa melarikan diri karena kondisi para pelaku sudah sangat brutal. Setelah satu orang berusaha menyerang, ternyata satu orang pelaku lagi pulang ke rumah.




