Hukum Dan Kriminal

Setelah Tak Bernyawa, Bayi Dibuang Melalui Ventilasi Toilet

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setelah tak bernyawa, bayi dibuang melalui ventilasi toilet. Perbuatan keji itu dilakukan ibu kandungnya sendiri, DK. Wanita muda berusia 22 tahun ini nekat melakukan hal itu dikarenakan panik dan juga rasa malu.

Pasalnya bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang dibunuhnya itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pujaan hatinya. Ia merasa malu jika buah hati hasil darah dagingnya itu lahir kedunia namun bukan hasil pernikahan yang sah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini wanita yang sehari-harinya berstatus sebagai mahasiswi di perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya ini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Mapolreta Palangka Raya, wanita kelahiran tahun 1999 ini ditetapkan petugas kepolisian sebagai tersangka atas kasus tewasnya balita tersebut.

Diketahui sebelumnya, bahwa masyarakat di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka l, Kecamatan Jekan Raya dikejutkan dengan penemuan bayi. Orok itu ditemukan di samping saluran pembuangan air di belakang rumah kontrakan setempat, Sabtu (10/9/2022) pagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mendapat laporan itu, petugas mendatangi ke lokasi kejadian. Penyidik turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemukan siapa pelakunya.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas mencurigai satu wanita berinisial DK tersebut. Polisi pun membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, dua hari berikutnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas kematian bayi tersebut.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, hasil ahli Forensik RSUD Doris Sylvanus bahwa meninggalnya bayi tersebut dikarenakan adanya kekerasan di bagian kepala dan lebam kebiruan di area mulut.

Pihaknya kemudian mengsingkronkan hasil itu dengan keterangan enam saksi yang juga tinggal di rumah kontrakan tersebut. Pengakuan enam rekan pelaku ini mengaku sempat mendengar ada suara tangisan bayi.

“Dari keterangan saksi itu dan hasil dokter forensik, bahwa bayi itu awalnya lahir dalam keadaan hidup normal dan tanpa ada cacat bawaan,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Senin (12/9/2022).

Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui yang telah melakukannya. Hal itu dikarena bayi yang keluar dari rahimnya tersebut menangis dan pelaku takut suara itu kedengaran sampai telinga rekannya sehingga ia tega membekap buah hatinya tersebut.

“Setelah bayi itu berhenti menangis, kemudian tersangka membuang bayi tersebut melalui ventilasi yang berada di kamar mandi tempatnya beranak saat itu,” urainya.

Pelaku melahirkan bayi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB waktu itu. Ia sempat berdiam diri selama satu jam di dalam toilet rumah kontraknnya tersebut, selamg satu jam kemudian ia keluar.

“Tersangka ketika itu naik ke atas bak penampungan air, lalu membuang bayi tersebut. Kalau dari keterangannya, saat ia membuangnya bayi itu sudah dalam kondisi tidak ada pergerakan lagi,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button