Sherina Munaf Terseret Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Jadi Saksi Kunci Kucing Hasil Jarahan?

KALTENG.CO-Kasus penjarahan yang menimpa rumah presenter sekaligus politisi Uya Kuya terus bergulir. Hari ini, Senin (8/9/2025), nama musisi Sherina Munaf ikut terseret.
Ia dijadwalkan hadir di Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kepemilikan barang bukti hasil penjarahan berupa seekor kucing milik Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bukan untuk pemeriksaan, melainkan sekadar klarifikasi. Pihak kepolisian ingin memastikan apakah kucing yang diselamatkan Sherina benar-benar merupakan bagian dari barang bukti penjarahan atau tidak.
“Kenapa kami meminta klarifikasi ke yang bersangkutan? Karena kucing tersebut termasuk barang bukti. Kucing itu termasuk hasil penjarahan atau tidak, itu yang kami cari tahu,” ujar Kombes Alfian Nurrizal kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi ini akan berlangsung santai, namun tetap dianggap perlu untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sherina Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
Sebelumnya, Sherina Munaf sempat mengunggah ceritanya di media sosial setelah berhasil menyelamatkan seekor kucing dari rumah Uya Kuya. Insiden penjarahan itu sendiri terjadi pada Sabtu malam (30/8) lalu.
Dalam unggahannya, Sherina Munaf mengungkapkan kondisi kucing yang ia selamatkan sangat memprihatinkan. “Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi di-pet badannya,” tulis Sherina. Ia juga sempat mengimbau para pencinta hewan untuk mengadopsi daripada membeli, serta mensterilkan kucing peliharaan.
Keterangan Sherina ini menjadi perhatian penyidik karena diketahui rumah Uya Kuya memang memiliki banyak kucing peliharaan yang juga turut menjadi korban dalam insiden penjarahan tersebut.
Uya Kuya Tidak Membuat Laporan Polisi
Meski demikian, Uya Kuya sendiri mengaku tidak membuat laporan polisi terkait kasus penjarahan yang menimpa rumahnya. Ia menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh kepolisian adalah hasil dari laporan tipe A, yaitu laporan yang dibuat oleh kepolisian sendiri.
“Saya tidak membuat laporan polisi. Mungkin itu laporan model A yang dibuat oleh kepolisian sendiri,” kata Uya Kuya beberapa hari yang lalu.
Pernyataan Uya Kuya ini memperjelas bahwa proses hukum yang berjalan murni inisiatif dari pihak kepolisian, yang memandang kasus penjarahan sebagai tindak pidana yang harus diusut tuntas. (*/tur)




