Sidang Cerai Sriosako – Umi Mastikah Lanjut 22 Juni Mendatang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang cerai Sriosako – Umi Mastikah lanjut 22 Juni 2023mendatang. Babak baru dalam keretakan rumah tangga legislator asal Partai Demokrat Kalteng ini akan memasuki agenda berikutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, prosesi mediasi yang digelar Pengadilan Agama Palangka Raya dinyatakan tidak berhasil. Penggugat (Umi Mastikah) menyatakan tetap ingin gugatan yang dilayangkan terus berlanjut.
Untuk diketahui, Umi Mastikah yang merupakan Wakil Wali Kota Palangka Raya itu telah melayangkan gugatan cerai suaminya, yaitu H M Sriosasko yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng.
Juru bicara PA Palangka Raya H M Azhari menyampaikan, sama seperti sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat gugatan ini akan berlangsung secara tertutup dan akan digelar pada 22 Juni 2023.
Pada agenda sidang pembacaan surat gugatan, maka akan dilanjutkan agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat (Sriosako) dimana biasanya berselang waktu satu Minggu setelah sidang pembaca gugatan.
“Dalam menangani gugatan cerai yang dilayangkan Umi Mastikah, kami telah melakukan mediasi kepada tergugat. Namun hasilnya, penggugat masih kukuh ingin terus berlanjut,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, dengan adanya keinginan yang kekeuh dari si penggugat untuk dilanjutkan ke babak selanjutnya, maka pihaknya membenarkan upaya mediasi antara.Umi Mastikah dan Sriosako gagal.
“Pada sidang berikutnya kami juga akan memberikan masukan, dan saran kepada penggugat dan tergugat, untuk kembali melakukan mediasi sebelum masuk ranah sidang perkara,” pungkasnya. (oiq)