Hukum Dan KriminalUtama

Sidang Dugaan Penipuan PT Adi Graha Properti Mandiri

Saat Itu Bergulir Wacana Pemindahan
Ibu Kota Negara

Hulman Erizan selaku JPU sendiri sempat memperlihatkan 19 lembar bukti kwitansi pembayaran yang merupak- an alat bukti di persidangan tersebut.

“Apa ini kwitansi yang yang di serahkan pihak perusahaan itu kepada ibu?“ tanya JPU sambil menunjukan lemba- ran kwitansi pembayaran pembelian outlet dan ruko tersebut kepada Kris- tiani.

“Iya benar,“ jawab Kristiani yang juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya kwitansi tersebut semuanya di keluarkan oleh petugas kasir. Perusahaan PT Adhi Graha Properti Mandiri setelah sebelumnya di tanda tangani oleh Ari selaku direktur perusahaan.

Sementara itu saksi lainnya Yudi yang juga suami Kristiani dalam kesaksiannya mengatakan bahwa. Salah satu penyebab bahwa proyek tersebut yakin memang di laksanakan dan memiliki prospek depan yang baik karena. Pada saat itu bergulir wacana pemindahan ibu kota negara ke Kalteng.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Waktu itu isunya ibu kota memang mau di pindah ke Palangka Raya, jadinya kami percaya,“ kata Yudi dalam kesaksiannya tersebut.

Sementara itu, saat Paskatu memberikan kesempatan kepada terdakwa Ari untuk memberikan tanggapan atas kesaksian ke dua saksi. Ari mengaku menerima uang dari saksi Kristiani, na- mun membantah kalau sudah meneri- ma uang sebanyak Rp6,8 miliar.

“Uang yang saya terima cuma sekitar Rp1,2 miliar saja. Tidak sampai Rp6,8 miliar seperti yang di bilang ibu tadi,” kata Ari.(sja/ram)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button