Sidang Kasus Pembunuhan Pasutri Tinggal Menunggu Petunjuk Jaksa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang kasus Pembunuhan Pasutri tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan. Kematian pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Yendianor (50) dan Fatnawati (46) telah mendapati titik terang.
Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Kejari Palangka Raya telah menggelar kembali rekonstruksi kasus pembunuh sadis yang dilakukan Fazri alias Utuh Zenith, Selasa (8/11/2022).
Dalam agenda reka ulang pembunuhan berencana terhadap pasutri di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu, pemuda berusia 26 tahun ini memperagakan sebanyak 25 adegan.
Kasatreskrim Polreta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, proses rekonstruksi ini berjalan aman, lancar dan kondusif. Pelaku melakukan setiap adegan dengan baik dan koopertif kepada petugas.
“Untuk saat ini, kasus pembunuhan yang menimpa pasutri masuk berkas tahap satu. Kami tinggal menunggu petunjuk Kejari Palangka Raya, apakah ada tambahan berkas pendukung lainnya dari hasil rekonstruksi itu,” katanya kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Dijelaskannya, dari awal terjadinya kasus ini sejak berhasil diamankannya pelaku, pihaknya telah memeriksa 20 saksi lebih. Baik itu dari anggota keluarga hingga kerabat terdekat dari korban.
“Dari hasil keterangan saksi dan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan, dalam kasus kematian pasutri ini hanya terdapat pelaku tunggal,” urai perwira dengan satu melati di pundaknya tersebut.
Menurutnya, kendala yang dihadapi saat melakukan penyelidikan terkait kasus ini adalah banyaknya akses masuk ke dalam rumah yang diketahui banyak orang. Karena rekan-rekan dari korban sering keluar masuk ke dalam lokasi itu. Sehingga pihaknya memprofiling semua kerabat rekan-rekan dan orang-orang terdekat korban.
“Untuk kendala utamanya itu saksi utama yang ada di TKP, saat itu kondisinya kurang jelas melihat wajah pelaku. Namun berkat kerja sama seluruh pihak, kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya. (oiq)

