PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang kode etik penembak warga Bangkal menunggu inkracht. Bid Propam Polda Kalteng akan melakukan penanganan secara tegas atas tragedi berdarah tersebut.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan mengungkapkan, pihaknya mengedepankan proses hukum kriminalnya terlebih dahulu kemudian baru dilanjutkan proses sidang kode etikanya.
“Kalau di kami jelas memberikan hukuman paling berat, meksi begitu saat ini masih menunggu hasil inkracht-nya. Fokus kami adalah menyelesaikan aspek kriminal dalam kasus ini,” katanya, Senin (27/11/2023).
Lanjut perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu, apabila dalam persidangan nantinya tersangka ini dijatuhi hukuman pidana di atas 4 tahun oleh pengadilan, maka konsekuensinya akan dilakukan pemecatan atau PTDH.
“Polda Kalteng menekankan komitmen untuk menangani kasus ini secara proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengambil langkah-langkah sesuai putusan inkracht yang akan dikeluarkan pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan tersangka atas tewasnya warga Desa Bangkal. Pelaku merupakan seorang perwira polisi berpangkat Iptu dengan inisial ATW.
Tersangka sendiri sehari-harinya berdinas di Satbrimobda Polda Kalteng. Tidak hanya itu, ada empat tersangka lainnya turut diamankan atas dugaan penggunaan senjata tajam dan mencoba menyerang petugas. (oiq)