Hukum Dan Kriminal

Sidang Penembak Warga Bangkal, Iptu ATW Divonis 10 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang penembak warga Bangkal, Iptu ATW Divonis 10 bulan penjara. Proses persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pembacaan putusan dilakukan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan didampingi anggota majelis Sri Hasnawati dan Yudi Eka Putra, Senin (10/6/2024) sore.

Dimana dalam proses persidangan tersebut, terdakwa  Iptu Anang Tri Wahyu divonis 10 bulan penjara atas tewasnya seorang warga Desa Bangkal pada tragedi berdarah Oktober 2023 lalu.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan mengatakan, terdakwa ATW tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kumulatif primer kesatu penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari pidana primer. 

“Terdakwa telah sah terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kealapaannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat sesuai dengan Pasal dakwaan 359 KUHpidana. Menjatuhkan pidana 10 bulan, dikurangi masa penahanan sebelumnya dan tetap dilakukan penahanan,” katanya dalam persidangan

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. Persidangan akan kembali dilanjutkan tujuh hari kemudian. 

Mendengar hasil vonis yang dianggap ringan itu membuat Koalisi Masyarakat Adat Bangkal dan sejumlah keluarga dari korban Gijik dan Taufikkurahman yang hadir dalam persidangan terpantik emosinya.

Usai proses persidangan, antara masyarakat peduli Desa Bangkal dengan kepolisian memanas karena tidak bisa masuk ke dalam kantor pengadilan.

Mereka merasa kecewa hasil putusan sidang majelis hakim yang hanya memvonis 10 bulan penjara terdakwa Iptu ATW. 

Salah satu korban Desa Bangkal, Taufikkurahman sangat merasa kecewa dengan hasil putusan sidang pada hari ini.

“Saya meminta pertanggungjawaban kepada hakim untuk mengadili seadil-adilnya kepada terdakwa. Kalau tidak, saya akan mengajukan banding,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button