Sidang Perdata di PN Sampit, Saksi Penggugat Justru Perkuat Dalil Tergugat

SAMPIT, Kalteng.co – Proses hukum perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, kini memasuki tahap pembuktian.
Hingga Rabu (1/10/2025), majelis hakim telah mendengarkan keterangan dua ahli dan dua saksi dari pihak penggugat, serta tiga saksi dari pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., menyebutkan, keterangan para saksi penggugat justru memperkuat dalil pihak tergugat dan melemahkan posisi penggugat sendiri.
“Berdasarkan hasil persidangan, dua saksi yang diajukan pihak penggugat justru menguatkan dalil jawaban kami. Dengan demikian, gugatan yang diajukan tidak terbukti secara fakta maupun hukum,” ungkap Suriansyah di Palangka Raya, Kamis (9/10/2025).
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak tergugat. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat berencana menghadirkan satu saksi tambahan, serta dua saksi dari Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya, yang bertindak sebagai Turut Tergugat I.
Menurut kuasa hukum, keterangan para saksi tambahan ini diharapkan dapat semakin memperjelas fakta di lapangan dan memperkuat jawaban tergugat terhadap seluruh dalil gugatan.
Perkara ini melibatkan pengurus Koperasi Panca Karya, Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, sebagai pihak penggugat, masing-masing:
• Tugiman Alfari (Ketua),
• Hadiansyah (Wakil Ketua),
• Muhtarom (Sekretaris),
• Subarna (Bendahara), dan
• Saiful Hadi, S.Hi (Badan Pengawas).
Sedangkan pihak tergugat adalah Danthe J. Jeras (Tergugat I) dan Leger T. Kunum (Tergugat II), yang diwakili oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates, Palangka Raya.
Dalam fakta persidangan, pihak tergugat menilai gugatan penggugat tidak berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, diketahui bahwa objek sengketa seharusnya berjumlah lima bidang tanah, namun dalam gugatan hanya disebutkan tiga.
Berikut rincian lima objek tanah sengketa yang diuraikan di persidangan:
1. Objek pertama: Lahan seluas 91,5 hektar, telah dibayar tahun 2016 sebesar Rp530 juta.
2. Objek kedua: Sisa lahan seluas 91,5 hektar yang belum dibayarkan.
3. Objek ketiga: Lahan seluas 61 hektar, dibayar tahun 2019 sebesar Rp500 juta.
4. Objek keempat: Lahan seluas 20,7 hektar, dibayar tahun 2018 sebesar Rp310,5 juta.
5. Objek kelima: Lahan seluas 21 hektar, diserahkan langsung oleh pihak penggugat kepada Tergugat II.
Dengan adanya fakta ini, pihak tergugat menilai gugatan yang meminta pembayaran ulang atas lahan yang sudah dibayar merupakan tindakan tidak berdasar dan termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam sidang, kuasa hukum tergugat juga mengajukan tuntutan rekonvensi, yakni meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan gugatan penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
2. Menghukum penggugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp300 juta dan immateriil sebesar Rp500 juta;
3. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari jika putusan tidak segera dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.
Suriansyah Halim menegaskan, bahwa tim kuasa hukum optimistis majelis hakim akan melihat secara objektif seluruh bukti dan fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Kami meyakini kebenaran hukum akan berpihak pada fakta. Semua bukti sudah sangat jelas menggambarkan bahwa klien kami tidak bersalah dan telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sebelumnya,” ujarnya menutup pernyataan. (pra)
EDITOR: TOPAN



