Hukum Dan KriminalPalangka Raya

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Brankas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Simpan Ratusan gram sabu dalam brankas. Pelaku berinisial ED diringkus petugas Polres Barito Utara (Barut). Pria berusia 32 tahun itu diamankan dikediamannya yang terletak di Desa Jangkang Baru, RT. 003, RW. 003, Kelurahan Jangka Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barut, Selasa (29/3/2022) pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 114,41 Gram.

Kasatresnarkoba Polres Barut AKP Syaifullah menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya petugas diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelakunya, pihaknya langsung menggerebek kediamannya untuk diamankan beserta barang bukti.

“Dari pengeledahan, kami berhasil menemukan dua paket plastik klip berisikan sabu yang di taruh di bawah meja dapur dan satu paket plastik klip besar terdapat di kamar tidur tepatnya pada sebuah brangkas,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Disebukannya, dari tangan pengedar di Barut ini, petugas sedikitnya mendapatkan barang bukti dengan berat kotor 114,41 gram. Selain narkotika, polisi juga turut menemukan dua buah timbangan digital, sbuah pipet kaca, satu perangkat alat hisap shabu / bong, satu buah tas warna coklat, sebuah sendok takar, kompor kecil, satu unit HP dan tunai Rp 800 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaki kami kenalan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button