Hukum Dan Kriminal

Simpan Sabu Dalam Tisu, Pria Ini Diborgol Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Simpan sabu dalam tisu, pria ini diborgol polisi. Tindakan tegas itu diberikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

https://kalteng.co

Adapun pelaku yang berhasil diringkus adalah  pria berinisial YS (39) merupakan warga Jalan Merdeka Adonis, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kotawaringin Palangka Raya, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan penangkapan oleh anggotanya tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. 

“Pengungkapan ini sebelumnya merupakan bentuk tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas melawan hukum yang dilakukan tersangka,” katanya, Jumat (19/7/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, usai mendapatkan informasi itu kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi kediaman dari pelaku.

“Dirasa yakin, kemudian kami mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan badan, pakaian dan rumahnya, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor ± 8,82 gram,” tegasnya.

Barang terlarang itu, satu paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus  tisu putih dan tujuh paket lainnya ditemukan dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam dompet headset warna hitam. 

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam. 

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button