Tari Budayanti Soroti Dugaan Kejanggalan Verifikasi Pilrek UPR, Siap Tempuh Jalur Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 mulai diwarnai polemik. Salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., mempertanyakan proses verifikasi administrasi yang dinilai belum berjalan secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Melalui pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (12/6/2026), pihak Tari menyampaikan keberatan atas mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi yang disebut belum pernah diterima secara resmi oleh yang bersangkutan.
Namun di sisi lain, informasi mengenai hasil verifikasi tersebut telah lebih dahulu beredar luas di berbagai media dan lingkungan internal kampus. Menurut pihak Tari, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) maupun berita acara resmi yang disampaikan oleh Senat Universitas ataupun Panitia Pemilihan Rektor terkait status hasil verifikasi administrasi dirinya sebagai bakal calon rektor.

“Kami menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu mendapat perhatian serius. Sampai saat ini, Dr. Tari Budayanti Usop belum menerima secara resmi SK maupun berita acara hasil verifikasi administrasi dari pihak yang berwenang,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya terkait asas keterbukaan, profesionalitas, dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam keterangannya, pihak Tari juga menyoroti beredarnya dokumen internal yang memuat hasil penilaian verifikasi administrasi. Pada dokumen tersebut, berkas Tari disebut mendapat catatan “syarat poin 4 perlu pembahasan” dengan kesimpulan sementara “belum memenuhi syarat”. Pihak Tari menduga penilaian tersebut berkaitan dengan interpretasi terhadap ketentuan pengalaman manajerial yang menjadi salah satu syarat pencalonan rektor. Namun mereka menilai pendekatan yang digunakan terlalu menitikberatkan pada nomenklatur jabatan dan belum mempertimbangkan substansi pengalaman kepemimpinan yang dimiliki.
“Kami berpandangan bahwa apabila alasan ketidaklolosan didasarkan pada anggapan tidak memiliki pengalaman manajerial, maka penilaian tersebut tidak mencerminkan keseluruhan rekam jejak kepemimpinan yang telah dijalankan Dr. Tari Budayanti Usop di lingkungan Universitas Palangka Raya,” tulis pihaknya. Sebagai dasar argumentasi, pihak Tari merujuk pada Pasal 4 huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur syarat pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau jabatan lain yang setara.
Menurut mereka, frasa “jabatan lain yang setara” seharusnya dimaknai secara substantif dan fungsional dengan melihat lingkup tanggung jawab serta kewenangan manajerial yang dijalankan, bukan hanya berdasarkan nama jabatan semata. Pihak Tari menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki pengalaman kepemimpinan di lingkungan UPR, di antaranya pernah menjabat sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan dengan masa tugas masing-masing lebih dari dua tahun.
Mereka menilai posisi Sekretaris Jurusan merupakan bagian dari unsur pimpinan yang terlibat dalam pengelolaan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan program, hingga aspek penganggaran. Sementara Kepala Laboratorium juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola unit akademik dan operasional laboratorium secara berkelanjutan.
Atas dasar itu, pihak Tari menyatakan tengah menempuh sejumlah langkah administratif dan hukum untuk memperjuangkan hak-hak yang mereka nilai belum terpenuhi dalam proses pemilihan rektor. Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengajukan keberatan administratif kepada Senat Universitas dan Panitia Pemilihan Rektor UPR sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau tahapan pemilihan tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian yang memadai, pihak Tari menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan permohonan penundaan sementara seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR sampai terdapat kepastian hukum melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya melalui jalur peradilan, pihak Tari juga menyebut akan menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam pernyataannya, pihak Tari menekankan bahwa Universitas Palangka Raya sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam penerapan prinsip hukum, transparansi, dan keadilan.
“Universitas Palangka Raya sebagai benteng intelektual harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan asas keadilan bagi seluruh sivitas akademika,” demikian pernyataan tersebut. Pihak Tari pun berharap Senat UPR dapat mengambil langkah secara objektif, profesional, dan cermat dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga integritas proses Pemilihan Rektor UPR. (pra)



