Suami Istri Jadi Sindikat Curanmor, 11 Sepeda Motor Diamankan
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Usai sudah aksi pasangan suami istri bernama Heri Setyawan dan Arianti melakukan aksi kejahatan. Warga Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu selama ini membuat resah.
Banyak laporan kehilangan sepeda motor selama ini diduga kedua orang ini pelakunya.
Akhirnya jajaran Polres Kobar berhasil mengungkap dan menangkap keduanya yang terlibat dalam sindikat Pencurian Sepeda motor. Sebanyak 11 motor berbagai merek berhasil diamankan.
Naas sang suami harus merasakan timah panas dibagian kakinya akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika menggelar rilis mengatakan, polisi bukan saja menangkap kedua pelaku, tetapi para penadah yang selama ini ikut menjadi bagian aksi kejahatan curanmor ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapati kabar adanya laporan kehilangan sepeda motor.
Polisi yang melakukan pengecekan dibeberapa lokasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu rumah di Desa Pasir Panjang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti kejahatan.
Ketika dilakukan pengecekan didapati sebanyak empat sepeda motor yang kondisinya sudah berubah. Mulai dari nomor rangka yang rusak hingga beberapa bagian diganti.
Polisi langsung melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan mendapatkan pengakuan bahwa motor-motor tersebut adalah hasil pencurian.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan ternyata dari empat sepeda motor akhirnya ditemukan sebanyak 13 barang bukti. Kami harus melumpuhkan kaki pelaku karena pada saat akan menunjukkan lokasi kejahatan malah melakukan perlawanan,” katanya.
Modus yang dilakukan pasangan suami istri ini sendiri l dengan melakukan pemantauan dibeberapa rumah warga yang kondisi kosong. Sedangkan sepeda motor tersebut berada dalam halaman rumah.
Dengan menggunakan alat kunci jenis Y. Setelah keduanya mendapatkan target kendaraan sang istri memantau situasi sekitar lokasi.
Sedangkan sang suami yang melakukan aksinya dengan kunci Y dan dapat merusak kunci aslinya. Alhasil setelah kendaraan dapat dikuasai sang istri langsung pulang menunggu sang suami membawa hasil kejahatan tersebut.
Dan aksi ini sendiri dilakukan selama hampir satu tahun. Dan barang bukti ini dijual dengan berbagai cara, mulai dari online hingga bertemu dengan penadahnya.
” Pelaku ini baru beberapa bulan menghirup udara bebas dengan kasus yang sama. Keduanya memang selama ini malang melintang melakukan aksinya diwilayah Kobar,” ujarnya.(son)