Hukum Dan Kriminal

Suami Seakan Dipaksakan Pidana, Istri dan Anak Tuntut Keadilan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Suami seakan dipaksakan pidana, istri dan anak tuntut keadilan. Hal ini merupakan masih buntut dari permasalah yang terjadi antara H Bactiar Rahman alias H Imron dengan PT Sembilan Tiga Perdana (STP).

Permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak ini, yaitu mengenai Pasal 266 KUHPidana tentang memasukkan keterangan palsu dalam surat akta autententik. Hingga kini perkara itu masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Hj Mahrita selaku istri dari H Imron mengungkapkan, terkait penetapan tersangka atas suaminya ini hingga menjadi terdakwa dalam pengadilan terkesan ada unsur kesengajaan dari oknum tidak bertangungg jawab.

“Kami atas nama keluarga menginginkan bahwa kasus ini dapat secepatnya menjadi terang benderang dan terbuka yang sebenarnya. Selama ini kami merasa adanya unsur paksaan terhadap suami saya hingga masuk ke ranah pidana,” katanya kepada awak media saat ditemui, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, suami juga telah mendapatkan sejumlah tekanan. Dimana ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mendekam dan ditahan selama 28 hari, selama itu juga pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk membesuk.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam kasus perdata, jual beli tanah tidak menghapuskan atau membatalkan sewa menyewa lahan. Namun dalam hal ini PT STP justru melaporkan Pasal 266 KUHPidana ke Polda Kalteng. H Imron selaku pemilik lahan yang disewa oleh PT STP menjual kepemilikan lahan kepada Tan Rika kala itu benar-benar membutuhkan uang.

“Tidak ada memasukkan keterangan palsu dalam surat autentik. Kita menjual tanah milik sendiri,” jelasnya.

Mahrita menyebutkan, jika lahan yang berada di Pahandut Seberang tersebut dibeli suaminya sekitar tahun 2008 lalu. Tanah dibeli sendiri dan kepemilikan atas nama H Imron.

“Bahkan sekarang kami menang secara perdata. Majelis hakim memutuskan jika perjanjian sewa menyewa dengan PT STP dibatalkan,” sebutnya.

Senada, Renaldi anak H Imron, menuturkan ketika bapaknya ditahan di Polda Kalteng, keluarga tidak diperkenankan untuk membesuk.

“Saya tidak tahu alasannya apa tidak boleh membesuk, petugas tahanan saat itu bilangnya penyidik yang tidak memperbolehkan,” tuturnya.

Ia pun merasa kebingungan sehingga selama 28 hari di Polda Kalteng, bapaknya tidak bisa dibesuk.

“Kami dilempar ke sana ke sini, karena capek, kami pun memilih pulang. Melihat kejadian ini kami meminta keadilan atas perkara yang menimpa bapak saya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button